Harianbengkulekspress.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) mengusulkan 1.859 warga binaan mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Remisi kemerdekaan salah satu remisi umum yang diberikan rutin setiap tahun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada warga binaan yang menghuni Lapas, Rutan diseluruh Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo Bc Ip SH MSi mengatakan, usulan tersebut telah dikirim ke Jakarta untuk segera diseleksi berapa yang disetujui dan yang tidak disetujui.
"Sudah dikirim ke Jakarta, jumlah warga binaan yang diusulkan pada remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 1.859 orang," jelas Kadiv Pas, Kamis 15 Agustus 2024.
Belum diketahui kapan surat keputusan usulan remisi tersebut dikirim. Tetapi biasanya H-1 hari kemerdekaan, dari Kementrian akan mengirim hasil remisi ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Yang pasti, usulan yang disampaikan Kanwil Kemenkumham sudah sesuai peraturan. Seluruh warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi kriteria untuk menerima remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama 6 menjalani pidana di Lapas atau Rutan, aktif mengikuti program yang diselenggarakan Lapas atau Rutan.
BACA JUGA:Usulkan 70 Unit Mesin Pompa Air ke Kementan
"Biasanya kami menerima surat itu H-1, setelah itu akan dibacakan hasilnya. Untuk pemberikan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu," imbuhnya.
Potongan tahanan disesuaikan dengan lamanya warga binaan menjalani hukuman. Tetapi biasanya hukuman 0 sampai 6 bulan mendapatkan potongan 1 bulan tahanan. Potongan tahanan paling lama mencapai 6 bulan. Tidak heran jika pada usulan remisi hari kemerdekaan, ada sekitar 33 warga binaan yang langsung bebas.
"Remisi II itu kan langsung bebas, berdasarkan usulan ada sekitar 33 orang yang akan menerima remisi umum II," pungkas Kadiv Pas.
Sebanyak 1.859 warga binaan yang diusulkan terdiri dari remisi umum I sebanyak 1.826 orang dan remisi umum II sebanyak 33 orang. Dari narapidana Pidsus sebanyak 621 orang menerima remisi umum I dan 1 orang menerima remisi umum II. Dari kasus korupsi sebanyak 45 orang menerima remisi umum I. Narapidana anak sebanyak 33 orang menerima remisi umum I dan 1 orang menerima remisi umum II. (Rizki Surya Tama)