Pemilu 2024, PNS Dilarang Lakukan ini

Rabu 15 Nov 2023 - 14:08 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag

 

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang  mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

Juga, diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Yakni No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Budi Arie juga menyatakan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.

Adapun larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu.

"ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan," ujarnya.

Kepada seluruh ASN, Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama.

Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.

"Jika ada pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut," tandasnya.(*)

 

 

Tags : #pilpres #pemilu 2024 #pemerintah #netralitas #menkominfo #asn
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Jumat 03 Jan 2025 - 22:37 WIB

Pemkot Usulkan Perda BPRS, Ini Alasannya

Jumat 03 Jan 2025 - 22:28 WIB

Tarif Naik, Tol Tetap Diminati