438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Terancam Dibekukan, Ini Alasannya

Perjalanan umroh terancam dibekukan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Sebanyak 438 penyelenggara Umrah di Indonesia terancam dibekukan, hal ini diungkapkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin.

Hal itu disampaikannya  saat sosialsiasi regulasi sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi dan Haji Khusus, di Jakarta. 

BACA JUGA: Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag

BACA JUGA: Jembatan di Kedurang Hanyut, Ini Kata BPBD BS

Dikatakannya,  saat ini terdata ada 681 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  yang harus serttifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 november 2023.

Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan. 

 

"Kami masih menunggu 438 PPIU untuk segera melakukan pengajuan proses sertifikasi, ditunggu hingga 30 Nobember 2023, " ungkap Nur Arifin. 

 

Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan PPIU tak kunjung melakukan sertifikasi ulang  sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir,

Maka, pihaknya mengancam akan membekukan izin operasionalnya. 

 

"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang, izin operasionalnya akan dibekukan,"tegasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan