Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Kementerian Agama telah mengusulkan  biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445/2024 naik  menjadi  Rp 105 juta per jemaah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja  bersama Komisi VIII DPR RI. 

 

Usulan kenaikan biaya haji tersebut, dengan melihat  beberapa komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transformasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi. 

BACA JUGA: Jembatan di Kedurang Hanyut, Ini Kata BPBD BS

BACA JUGA: Gedung PLHUT Kaur Selesai Dikerjakan, Ini Kata Kemenag

Termasuk layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan pembinaan jemaah haji dan lainnya. 

 

Pada tahun 2023 lalu,  biaya perjalanan ibadah haji  sebelumnya Rp 90.05 juta per jemaah, dengan usulan baru maka besaran  biaya haji tahun 2024  mengalami kenaikan Rp 14,59 juta.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut perbandingan biaya haji di Indonesia dari  sepuluhn tahun  terakhir adalah 

 

1. Biaya haji 2010 

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 30,05 juta 

Nilai manfaat: Rp 4,45 juta 

Total BPIH: Rp 34,50 juta

Tag
Share