Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Kementerian Agama telah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445/2024 naik menjadi Rp 105 juta per jemaah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Usulan kenaikan biaya haji tersebut, dengan melihat beberapa komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transformasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi.
BACA JUGA: Jembatan di Kedurang Hanyut, Ini Kata BPBD BS
BACA JUGA: Gedung PLHUT Kaur Selesai Dikerjakan, Ini Kata Kemenag
Termasuk layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan pembinaan jemaah haji dan lainnya.
Pada tahun 2023 lalu, biaya perjalanan ibadah haji sebelumnya Rp 90.05 juta per jemaah, dengan usulan baru maka besaran biaya haji tahun 2024 mengalami kenaikan Rp 14,59 juta.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut perbandingan biaya haji di Indonesia dari sepuluhn tahun terakhir adalah
1. Biaya haji 2010
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 30,05 juta
Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
Total BPIH: Rp 34,50 juta