harianbengkuluekspress.id - Sebanyak tiga tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kabupaten Kepahiang dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yaitu AM selaku Kepala MAN 2, US selaku Kepala TU MAN 2 dan EP selaku Bendahara MAN 2 diserahkan JPU Kejari Kepahiang ke PN Tipidkor Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024 siang.
Febrianto Ali Akbar, Kasi Pidana Khusus Kejari Kepahiang mengatakan, setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berhasil melengkapi berkas-berkas perkara. Saat ini 3 orang tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke pihak pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani tahap II.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022. Kini 3 orang tersangka kita lakukan proses tahap ke II," tegas Febrianto Ali Akbar.
BACA JUGA:Mulai Besok, OJK Padamkan Sementara SLIK Selama 3 Hari, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Selamat..Penyuluh Bengkulu Raih PAI Award 2024, Ini Dia 11 Penyuluh Terbaik 2024
Febrianto juga menuturkan, untuk tahap dua, pihaknya menunjukkan sebanyak 6 orang jaksa penuntut umum dari Kejari Kepahiang.Ditanya terkait fakta-fakta baru dalam kasus korupsi dana bos MAN 2 tersebut, Febrianto menegaskan, hingga sampai tahap ke-II tidak ada penambahan fakta-fakta baru. Namun dari hasil pemeriksaan tim ahli terhadap kerugian negara yang ditimbulkan yang sebelumnya berada diangka 619 juta lebih dan saat ini mencapai 681 juta rupiah, telah dikembalikan oleh 3 orang tersangka sebesar 555 juta dan tersisa kurang lebih sebanyak Rp 126 juta."Perhitungan ahli, temuan itu sebesar Rp 681 juta, sementara yang sudah dikembalikan Rp 555 juta," terangnya.
Sekadar mengulas, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.
Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. (doni)