BACA JUGA:Gubernur Bagikan Puluhan Alsintan, Begini Harapannya
BACA JUGA:Kerukunan Beragama, Pondasi Kemajuan
Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menyampaikan sidang penetapan WBTB ini adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan.
Hal ini yang menurutnya harus dipahami betul sebelum mendaftarkan dan mengusulkan agar sebuah nilai budaya menjadi warisan budaya takbenda.
Lono melanjutkan bahwa yang terpenting yakni pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTbI yang telah diusulkan, dan apabila ada yang ditangguhkan, dapat diperbaiki untuk diajukan kembali di tahun berikutnya. Tentunya untuk bisa diusulkan dan ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Ia menegaskan bagi provinsi yang usulan WBTbI-nya telah direkomendasikan, maka dapat menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak sekadar menjadi sertifikasi belaka.
Lono mengemukakan pengembangan terhadap WBTbI yang bisa dilakukan di antaranya berupa pembinaan atau mengikutsertakan dalam festival-festival, tukasnya.(**)