Pemprov Bengkulu Imbau Warga Lestarikan Lahan Pertanian, Ini Bahayanya Jika Alih Fungsi

Minggu 25 Aug 2024 - 16:09 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengingatkan masyarakat akan bahaya alih fungsi lahan pertanian.

Pasalnya, tindakan tersebut bisa berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun ketahanan pangan di daerah. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi menegaskan, tindakan alih fungsi lahan pertanian bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Karena bisa mengancam ketahanan pangan daerah. 

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah, jadi jangan alihkan fungsinya," ungkap Rizon, Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Harus Segera Tuntas, Ini Targetnya

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Harus Lengkapi Peralatan Keselamatan

Menurutnya, secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-undang ini hadir untuk melindungi lahan-lahan pertanian dari tekanan pembangunan yang tidak terkontrol, yang dapat mengorbankan sumber daya pangan nasional.

"Ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan alih fungsi lahan tanpa izin sangat serius. Asal tau saja, alih fungsi lahan pertanian itu masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik lahan tentang pentingnya menjaga lahan pertanian.

Mereka berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik, praktik alih fungsi lahan tanpa izin dapat ditekan seminimal mungkin.

BACA JUGA:Porwanas 2024, Kalsel Juara Umum, Bengkulu Urutan ke-18, Ini Hasil Lengkapnya

BACA JUGA:Ramuan Menghilangkan Lemak Perut, By..by Perut Buncit

"Dengan memahami konsekuensi hukumnya, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan mereka," kata Rizon.

Rizon menambahkan, ancaman alih fungsi lahan pertanian tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga dapat memicu masalah lingkungan yang lebih luas.

Kategori :