DPRD Percepat Pembentukan AKD, Ini Pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sementara

Selasa 27 Aug 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sejak dilantik pada 21 Agustus 2024, saat ini 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu masih melakukan sejumlah proses sebelum melakukan kinerja efektif. DPRD Kota Bengkulu mempercepat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk dapat bekerja. Salah satunya anggota dewan melakukan konsolidasi dan rapat bersama anggota dewan untuk membentuk fraksi. 

"Sekarang masih proses, setelah terbentuk fraksi baru kami bahas pembentukan tata tertib dewan," ujar Herimanto, Selasa 27 Agustus 2024 saat dikonfirmasi BE. 

Proses ini masih cukup panjang namun pihaknya akan berusaha mempercepat agar proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selesai. Adapun AKD yang dimaksud yakni pembentukan Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyarawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). 

"Pembentukan ini AKD ini setelah kami melakukan orientasi, artiya dilakukan secara bertahap dan kami mengupayakan itu bisa cepat," jelasnya. 

BACA JUGA:Empat Pemuda Lomba Kreativesia Nasional, Ini Pesan Sekda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Warga Asing Minat Belajar Bahasa Indonesia, Ratusan Peserta Ramaikan Festival, Disini Lokasinya

Setelah dibentuk AKD dilakukan penunjukkan unsur pimpinan definitif. Adapun calon pimpinan definitif tersebut ditentukan sesuai dengan keputusan parpol masing-masing. Untuk jabatan Ketua DPRD nantinya tetap dijabat oleh Herimanto peraih suara terbanyak PAN. Kemudian, untuk jabatan Wakil Ketua I DPRD akan dijabat Rahmad Widodo dari PKS, dan Wakil Ketua II DPRD dijabat oleh Riduan dari Partai Nasdem. 

"Untuk pelantikan pimpinan definitif akan dilakukan setelah AKD selesai," tukas Herimanto. 

Adapun tugas pertama DPRD periode 2024-2029 ini menyelesaikan pembangunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2025. Proses pembahasan awal sudah dilakukan disisa jabatan anggota dewan sebelumnya, sehingga dewan periode baru melanjutkan rancangan yang telah dibentuk dan harus diketok palu sebelum akhir Desember. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :