Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap pengedar narkotika jenis ganja. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial DS (21) warga Kota Bengkulu. Selain DS, tim opsnal Sat Narkoba Polresta Bengkulu menyita 21 paket kecil ganja kering dan 1 paket besar ganja.
Kasat Res Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung membenarkan penangkapan tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan, dari mana DS mendapatkan ganja tersebut dan sudah berapa banyak yang berhasil dijual.
"Terduga pelaku berinisial DS warga Kota Bengkulu, masih kami kembangkan dari mana dia dapat ganja tersebut," ujar Kasat Narkoba.
DS ditangkap pada Jumat, 23 Agustus 2024. Polisi menangkap DS berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Informasi menyebut, di sekitaran Jalan Gandaria, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, sering terlihat transaksi mencurigakan diduga narkoba. Tim Opsnal bergerak melakukan pengintaian disekitaran lokasi. Sampai akhirnya datang seorang laki-laki terlihat sedang menunggu seseorang. Setelah dipastikan terduga pelaku terlibat narkoba, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta menangkap DS. Meski awalnya membantah menyimpan ganja, DS tak berkutik saat polisi menemukan ganja saat melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Oknum PNS Diduga Asusila Bocah 7 Tahun, Begini Modus yang Dilakukannya
BACA JUGA:Tiga Bapaslon Daftar di Hari Terakhir, Ini Jadwalnya
"Kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat disekitaran Kelurahan Panorama sering terlihat transaksi ganja," imbuh Kasat Narkoba.
Saat ditangkap, diduga DS sedang meletakkan ganja dengan sistem peta. Setelah pembeli membayar, maka DS meletakkan ganja di lokasi yang sudah disepakatinya dengan pembeli. Setiap satu paket ganja, DS menjual dengan harga Rp 100 ribu. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polresta Bengkulu. (Rizki Surya Tama)