BPKD Provinsi Bengkulu Rutin Evaluasi dan Bina Samsat

Rabu 28 Aug 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Doni P
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu  kembali melaksanakan program pemutihan kendaraan bagi masyarakat Bengkulu. 

Program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini dilakukan karena mendapat respons positif dan apresiasi dari masyarakat. 

Bahkan pelaksanaan program pemutihan pajak digelar tahun ini tanpa batas kuota alias sepanjang batas waktu yang ditentukan masih berlaku. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Terbukti Tingkatkan PAD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Bengkulu Munculkan Berbagai Inovasi Layanan

Untuk mengoptimalkan pelaksanakan progam pemutihan pajak Provinsi Bengkulu tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu secara rutin melaksanakan rapat evaluasi dan pembinaan UPTD PPD Samsat se-Provinsi Bengkulu. 

Di setiap rapat evaluasi, seluruh jajaran BPKD Provinsi Bengkulu terus menekankan kepada jajaran agar dapat mensosialisasi manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor, roda 2 dan roda 4 atau Lebih meliputi:

1. Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), 2. Pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ dan, 

3. Pembebasan bea balik nama (BBN) kepemilikan ke - 2 dan seterusnya. Yang baru akan berakhir diakhir bulan November 2024 mendatang. (320)

 

 

Kategori :