Harianbengkuluekspress.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu diminta tetap menjaga netralitas mereka dan tidak memberikan dukungan kepada calon manapun, baik untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera menegaskan, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik, yang bertanggung jawab dalam menjalankan proses bisnis birokrasi dengan cara yang netral dan berkualitas.
"Prinsip netralitas ASN meliputi bebas dari intervensi, tidak memihak, dan objektif. Ini adalah esensi dari pelayanan publik yang baik," ungkap Ferry, Kamis 29 Agustus 2024 ketika dikonfirmasi BE.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Ferry, terus mengingatkan seluruh jajaran ASN di lingkungannya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas tersebut.
"Kami secara rutin memberikan arahan dan pengawasan agar ASN tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis, apalagi mendukung salah satu calon kepala daerah," tambahnya.
BACA JUGA:Ingin Sejahtera, 11 ribu Lebih guru Madrasah Ikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang, Ini Kata Menag
BACA JUGA:AP II Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Serahkan Bantuan Kaki Palsu ke Penyandang Disabilitas
Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menegaskan kebijakan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, yang berarti setiap pegawai ASN tidak boleh terpengaruh oleh pengaruh apapun, termasuk dari partai politik.
"Netralitas kunci untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka," kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, netralitas ASN juga berarti mereka tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"ASN harus bebas dari segala pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik. Ini adalah amanat yang harus dipatuhi oleh setiap ASN," jelasnya.
BACA JUGA:Didampingi Tokoh Politik, Azhari-Bambang Daftar Ke KPU, Siapkan Kalahkan Petahana
Ketidaknetralan ASN, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, akan berakibat pada penerapan sanksi disiplin.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya," terang Ferry.
Ferry menambahkan, tidak ragu menindak ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024.