harianbengkuluekspress.id – Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari enam menjadi delapan tahun di Kabupaten Mukomuko dirancang bulan September 2024. Namun belum dipastikan tanggal dan tempat pengukuhannya.
“Kita memastikan pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dilaksanakan serentak dan diikuti sebanyak 144 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko. Sedangkan 4 Kades lainnya belum dilakukan pengukuhan, karena ada yang mengundurkan diri dan juga meninggal dunia. 4 desa itu sementara dijabat Penjabat sementara (Pj),” ujar Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet SPd dikonfirmasi BE, Kamis 29 Agustus 2024. Menurutnya, pengukuhan perpanjangan jabatan Kades yang akan dilaksanakan setelah adanya petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterima. Termasuk petunjuk soal mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) 4 desa. Sebelum pengukuhan dilaksanakan, pihaknya kini terus mematangkan persiapan. Mulai dari SK, lokasi dan lainnya.
“Semuanya sedang kita persiapkan, agar acara nanti bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan,” katanya.
BACA JUGA:Keputusan MK Tak Mengubah Pilkada Lawan Kolom Kosong
BACA JUGA:2 Formasi Disabilitas CPNS Masih Kosong, Ini Penyebabnya
Dengan jadwal pengukuhan yang sudah dirancang itu, Ujang memastikan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.(budi)