Harianbengkuluekspress.id-Masih ingat dengan 8 pelaku menganiayaan terhadap 2 pemuda Desa Gelumbang, Kota Manna Bengkulu Selatan (BS) hingga kedua korban meninggal dunia.
Keduanya sudah menjalani proses sidang di pengadilan negeri Manna BS dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
4 dari 8 pelaku menganiayaan kedua korban di dekat Tebat Rukis tersebut yakni AS (17), EA (17), RGS (17), dan ORS (16) divonis bersalah.
Mengingat ke-4 pemuda ini masih berstatus anak dibawah umur, sehingga proses perkara ke-4 pemuda tersebut didahulukan dari empat tersangka lainnya.
BACA JUGA:Baru Dilantik, 25 Anggota DPRD BS Nikmati Gaji Pertama, Segini Besarannya Perbulan
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Tahap II Madrasah Cair, Segini Besaran serta Syarat Yang Harus Disiapkan
Dalam amar putusan majelis hakim, ke-4 pemuda ini divonis berbeda.
AS yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini divonis enam tahun penjara dari masing-masing perkara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara dari masing-masing perkara.
Karena ada dua korban, jadi ada dua berkas perkara. Untuk satu berkas perkara, terdakwa inisial AS divonis 6 tahun penjara, artinya total pidana penjara yang wajib dijalani selama 12 tahun.
Sedangkan tiga terdakwa masing-masing divonis 3 tahun penjara untuk satu berkas, sehingga ketiga terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Perbuatan empat terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam fakta persidangan, empat terdakwa mengakui tindakan tersebut.
Terdakwa AS divonis lebih berat karena ia menggunakan senjata tajam menusuk kedua korban, yang menurut hasil visum menjadi penyebab utama kedua korban meninggal dunia.
Sedangkan tiga terdakwa lain juga ikut melakukan pengeroyokan kepada korban,” terang Kasi Pidum.