Pengadilan Negeri Manna Terima Penghargaan dari MA, Ini Prestasinya
Pengadilan Negeri Manna Terima Penghargaan dari MA-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Prestasi membanggakan ditorehkan pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan (BS). Dibawah Kepemimpinan Paisol SH MH, berhasil meraih penghargaan dari Mahkamah Agung (MA).
Prestasi yang digapai Pengadilan Negeri Manna BS tersebut yakni penghargaan Sertifikasi Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).
Penghargaan tersebut diterima oleh Ketua PN Manna, Paisol SH MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unib angkatan 2000 ini di Jakarta, Senin 2 Desember 2024.
Pencapaian atas penghargaan ini merupakan penilaian yang ditentukan khusus oleh Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan berbagai aspek penilaian diantaranya kepemimpinan, pelayanan pencari keadilan, administrasi perkara, pengelolaan sarana dan prasrana serta teknologi informasi.
BACA JUGA:Piala AFF 2024, 24 Pemain Perkuat Timnas Indonesia Hadapi Laga Perdana VS Myanmar, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Ayah Cabul Jalani Persidangan di PN BS, Ini Agendanya
Dalam kesempatan terpisah, ketua PN Manna, Paisol, SH., MH mejelaskan penghargaan ini didapatkan dari Ditjen Badan Peradilan Umum Mahakamah Agung Republik Indonesia merupakan hasil kerja semua pegawai Pengadilan Nageri Manna.
" Dan kami sangat berterimakasih kepada masyarakat pencari keadilan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Manna yang mempercayakan Pengadilan Negeri Manna layak mendapatkan pengahragaan AMPUH karena salah satu aspek penilaiannya yaitu pelayanan pencari keadilan dan yang merasakan pelayanan tersebut sudah pasti adalah masyarakatnya," ungkapnya.
Paisol mengaku penghargaan ini sudah yang kedua kali didapatkan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Manna selama kepemimpinannya.
Dirinya berharap kepada seluruh jajaran pegawai Pengadilan Negeri Manna untuk menjadikan penghargaan ini sebagai cambuk untuk lebih baik.
"Jangan cepat berpuas diri, karena bagaimanapun keberadaan Pengadilan Negeri Manna hanya untuk melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang berkeadilan," terang Paisol. (**)