“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Semoga melalui program ini, kita dapat menciptakan layanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutup Kastolan.
Kolaborasi KPK RI
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Arif Waluyo turut hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat mengubah budaya penerimaan atau pemberian gratifikasi yang selama ini masih terjadi di kalangan ASN.
“Kolaborasi antara KPK dan Kementerian Agama dalam program ini adalah langkah strategis untuk membentuk ASN yang memiliki pemahaman mendalam terkait gratifikasi dan bagaimana mencegahnya dalam layanan publik,” ujar Arif.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, yang diwakilkan oleh M. Indra Furqon, menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak sebatas penindakan, tapi juga melalui pencegahan dan Pendidikan.