Kemenag Kolaborasi Dengan KPK Perkuat Budaya Anti Korupsi, Lakukan Ini

Senin 02 Sep 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Budaya penerimaan atau pemberian gratifikasi masih terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),  meminimalisir praktik pemberian dugaan gratifikasi tersebut Kementerian Agama berkomitmen untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan ASN berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai tindak lanjutnya  yakni dengan menggelar program E-learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, dengan menyasar  15 ribu  ASN  dijajwan kanwil Kemenag, kali ini menyasar Provinsi Jawa Tengah. E-Learning dilakukan  secara daring. 

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan ASN dan meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi.

E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi dibuka Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim. Hadir, sejumlah pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.

BACA JUGA:RS Medistra Diduga Larang Dokter dan Perawat Berjilbab Viral , Ini Kronologinya

BACA JUGA:Siapa Pemilik RS Medistra Yang Melarang Pegawai Memakai Jilbab, DPR RI : Ini Bentuk Diskriminasi

“Sebagai instansi yang menyandang nama ‘agama’, ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pelayanan yang bebas dari korupsi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat budaya anti gratifikasi di kalangan pegawai,” ungkap Irjen Faisal di kutip dari laman resmi Kemenag, Senin 2 September 2024. 

Irjen Faisal juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK yang telah memberikan kuota khusus untuk peserta E-Learning dari Kementerian Agama pada tahun 2024 ini sebanyak 15.000 peserta.

“Harapan saya agar para pegawai yang mengikuti E-Learning ini dapat belajar dengan serius dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh. Semoga Bapak/Ibu berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.” pungkasnya.

Senada dengan Faisal, Kastolan, Sekretaris Itjen Kemenag menjelaskan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kementerian Agama diinisiasi melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Tahun 2024, Kementerian Agama telah membentuk 1 UPG Pusat dan 657 UPG Satuan Kerja di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.” kata Kastolan yang juga sebagai Ketua UPG Pusat Kementerian Agama.

Dikatakan Kastolan bahwa Program ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan dalam rangka memperkuat integritas ASN Kemenag, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA:Tuai Kontroversi Karena Larangan Menggunakan Jilbab, Akhirnya RS Medistra Meminta Maaf

BACA JUGA:Mudahkan Nelayan Beli BBM, Dinas Perikanan Mukomuko Upayakan Tambah SPBUN

Kategori :