ASN Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksinya

Senin 02 Sep 2024 - 21:26 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko  diingatkan, agar tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,   maupun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA menegaskan,  larangan ASN terlibat politik praktis Pilkada tahun ini.  Sebab pihaknya telah menerbitkan surat edaran  beberapa waktu lalu. Surat edaran itu untuk mengingatkan jajaran ASN untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran aturan dengan terlibat politik praktis.

“Yang perlu diwaspadai adalah ASN jangan terlibat kampanye dan jangan terlibat di dalam tim kampanye,” ingatnya.

BACA JUGA:Auning Masjid Agung Mulai Dibangun, Segini Jumlah Anggarannya

BACA JUGA:Seleksi PPPK Segera Dibuka, Segini Jumlah Formasinya

Sekda juga menyampaikan, ASN dimungkinkan bisa untuk menghadiri kegiatan kampanye yang sifatnya pasif. Selain itu, pihaknya juga tidak melarang ASN untuk mengetahui persis visi misi dari calon kepala daerah yang nanti akan mereka jadikan dasar keinginannya maju mengikuti Pilkada tahun 2024. Karena ASN juga memiliki hak demokrasi untuk mengetahui visi misi masing-masing pasangan calon. Dengan mengetahui visi misi itulah, sebagai dasar ASN untuk menentukan pilihannya.

“Saya berharap kepada seluruh ASN tidak melakukan pelanggaran dan silahkan saja menentukan hak pilihnya, namun jangan sampai terlibat politik praktis. Siapapun yang terlibat politik praktis, pasti akan ada konsekuensinya,” tegas Sekda.(budi)

Kategori :