Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu mengungkap kasus tindak pidana penggelapan. Terduga pelaku berinisial Af (39) warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Terduga pelaku Af menggelapkan sepeda motor temannya dengan cara digadaikan kepada orang lain tanpa izin dan sepengetahuan temannya. Akibat tindakan Af, korban bernama Yusmanatika warga Kelurahan Tanah Patah, mengalami kerugian Rp 6 juta.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu M Akhyar melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda Mukni Helpiansyah mengatakan, laporan diterima Polsek Ratu Agung sekitar tanggal 15 Agustus 2024 lalu. Kemudian setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin 26 Agustus 2024.
"Iya benar pelaku berinisial Af, melakukan penggelepan sepeda motor," jelas Kanit Reskrim.
Kasus tersebut bermula pada Selasa 12 Maret 2024, Af meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan dipakai bekerja. Karena, korban tahu Af tidak punya sepeda motor akhirnya korban meminjamkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya. Setelah korban meminjamkan sepeda motor, pelaku Af tidak mengembalikan sepeda motor.
BACA JUGA:Gusnan Ajak Manfaatkan Spot Tebat Gelumpai untuk Kegiatan Ini
BACA JUGA:Ayah dan Anak Ditangkap, Diduga Terlibat Penusukan di Warung Tuak
Satu hari berikutmya, korban menemui pelaku Af menanyakan kemana sepeda motor. Af mengatakan, sudah digadaikan pada orang lain di sekitaran Jalan Muhajirin. Mendengar keterangan Af, korban kesal karena pelaku tidak membaritahu jika sepeda motor digadai. Kekesalan korban makin menjadi saat pelaku Af tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akhirnya korban memilih menyelesaikan kasus tersebut ke jalur hukum.
"Terduga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan diseputaran Jalan Beringin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Ratu Agung," pungkas Kanit Reskrim. (Rizki Surya Tama)