Ambil Motor Konsumen, Debt Collector Diamankan

IST/BE Seorang laki-laki berinisial AR warga Kota Bengkulu ditangkap karena menggasak sepeda motor konsumen yang menunggak kredit. Aksi tersebut dilakukan AR meski dirinya sudah tidak bekerja sebagai debt collector.--

Harianbengkuluekspress.id- Polsek Selebar Polresta Bengkulu menangkap seorang laki-laki berinisial AR (40), seorang debt collector, warga Kota Bengkulu. Dia ditangkap karena diduga mengambil sepeda motor milik nasabah yang menunggak kredit. Meski membantah melakukan aksi curanmor, polisi tetap memproses hukum AR berdasarkan ketentuan undang-undang. 

AR mantan debt collector salah satu perusahaan leasing di Kota Bengkulu. Mesli sudah tidak bekerja di perusahaan leasing, AR tetap menarik sepeda motor nasabah yang menunggak kredit sehingga tindakannya itu dilaporkan oleh korban. 

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Leo Perdana Putra mengatakan, sepeda motor yang diambil terduga pelaku masih dalam proses kredit milik Seprima, warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Motor tersebut merek Yamaha Aeroxnomor polisi BD 6805 IT.

"Kalau dari pengakuan yang bersangkutan masih punya tanggung jawab karena korban tidak membayar angsuran. Harapannya jika motor diambil korban akan melunasi angsuran motor. Kami tangkap tanggal 6 Maret dibantu Opsnal Macan Gading," jelas Kanit Reskrim.

BACA JUGA:Patroli Cegah Geng Motor dan Perang Sarung, Ini Keterangan Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Menakar Kekuatan Suryatati-Ii Syumirat pada PSU Pilkada BS, Tomi: Sangat Besar Peluang Menang

Perbuatan terduga pelaku itu salah dan menyalahi aturan. Karena, mengambil sepeda motor tanpa izin korban dan tidak sesuai aturan. Terduga pelaku melihat rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, kemudian melihat unit motor Yamah Aerox. Terduga pelaku masuk kerumah korban dan langsung membawa motor yang kebetulan kunci kontaknya masih berada di motor. 

"Masuk kedalam rumah tidak kesulitan, karena pintu tidak dikunci," imbuh Kanit Reskrim.

Pelaku diketahui sudah keluar dari perusahaan leasing tempatnya bekerja sejak 27 Februari 2025, tetapi, setelah keluar dari perusahaan, pelaku masih menarik sepeda motor konsumen yang menunggak.

Dari pengakuan terduga pelaku, dia nekat mengambil motor korban karena disuruh seseorang. Tetapi perintah tersebut hanya disampaikan secara lisan, tidak disampaikan secara tertulis. Keterangan dari pelaku tidak sepenuhnya dibenarkan karena tidak ada bukti kuat. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polsek Selebar. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan