BENGKULU, BE - Pemerintah pusat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik. Meski begitu, kenaikannya diperkirakan tidak sesuai harapan para buruh di Bengkulu. Bahkan dibawah angka usulan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu sebesar 15 persen.
Ketua Konfederasi SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH menilai keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI yang berencana menaikkan UMP dibawah usulan SPSI dipastikan membuat banyak buruh semakin menderita. Hal tersebut juga hanya akan membuat buruh terlilit utang dan menjual barang yang dimilikinya untuk bertahan hidup. Pasalnya usulan kenaikan UMP hingga 15 persen di Bengkulu dinilai masih wajar dan rasional.
"Kenaikan UMP yang tidak seberapa akan membuat buruh menderita dan ujung-ujungnya akan berhutang. Hal tersebut disebabkan pendapatan berkurang. Sementara mereka harus tetap bertahan hidup," kata Aizan, Kamis (16/11).
Ia menceritakan, ditengah penurunan daya beli masyarakat atau tingkat konsumsi rumah tangga seharusnya pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2024. Tujuannya agar daya beli masyarakat khususnya buruh meningkat.
"Ini sebaliknya, ketika daya beli menurun malah UMP tidak dinaikkan," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, para buruh juga berpotensi menjual barang-barang berharganya demi bertahan hidup di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus mengancam. Apalagi, banyak buruh yang tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah hingga saat ini.
"Banyak buruh yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah, otomatis demi bertahan hidup mereka terpaksa harus menjual barang berharga," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy berharap, UMP Bengkulu pada tahun 2024 mendatang bisa naik sesuai harapan buruh dan pekerja di Bengkulu. Untuk itu, pihaknya berharap buruh dan pekerja di Bengkulu bisa sama-sama berdoa agar UMP bisa naik sesuai harapan.
"Kita berharap naiknya sesuai harapan dan akan bahas itu bersama dewan pengupahan di Bengkulu sebelum ditetapkan pada 21 November 2023 ini," tutupnya.(999)