MUKOMUKO,BE – Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Disperindagkop Kabupaten Mukomuko, Nurdiana mengingatkan, seluruh pemilik pangkalan gas elpiji di Kabupaten Mukomuko untuk mengajukan perpanjangan izin.
“Bagi yang perizinan akan berakhir segera dilakukan pengurusan,” ingatnya.
Menurutnya, adapun salah satu syarat, pengusaha tersebut pemohon harus melampirkan surat timbangan tabung gas bertera yang diterbitkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko. Sehingga untuk mendapatkan surat tersebut, pemilik pangkalan menyediakan timbangan duduk. Caranya cukup undang Disperindagkop untuk melaksanakan tera. Timbangan yang sudah ditera akan diterbitkan surat keterangan bahwa timbangan tersebut sudah akur.
”Surat timbangan tabung gas bertera menjadi syarat perpanjangan izin pangkalan gas elpiji dan ini berlaku sejak dua tahun terakhir,” katanya.
Ia menjelaskan, surat timbangan tabung gas bertera harus dilampirkan untuk meyakinkan bahwa gas yang dijual pangkalan kepada masyarakat atau konsumen beratnya sesuai. Dicontohkannya masyarakat beli gas 3 kilo gram, maka yang mereka terima tidak boleh kurang dari 3 kilo gram. Untuk memastikan beratnya 3 kilo gram, maka hanya bisa ditimbang dengan timbangan yang sudah ditera.
”Surat timbangan bertera ini menjadi syarat pengajuan perpanjangan, tujuannya sangat bagus agar masyarakat tidak rugi. Karena kalau timbangan itu tidak ditera, bisa saja isi gasnya tidak sampai 3 kilogram,” katanya.
Ditambahkan Nurdiana, dari sebanyak 250 pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko, terdapat sekitar 100 pangkalan sudah memiliki timbangan gas elpiji bertera. Kemudian lanjut Nurdiana, baru sekitar 100 pangkalan yang mengajukan perpanjangan izin. Untuk perpanjangan izin pangkalan gas elpiji ini dilakukan setahun sekali.(900)