Temuan Tak Dikembalikan, Kajari Bakal Tancap Gas, Segini Jumlah Sementara Kerugian Negaranya
CEGAT: Kajari Kepahiang Asvera Primadona saat melayani wawancara cegat jurnalis di Kabupaten Kepahiang.-Doni/BE -
harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan tancap gas mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Kepahiang. Salah satunya terkait dengan pengembalian temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini tidak kunjung tuntas dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di daerah tersebut.
Perkara temuan BPK RI tahun 2022 dan 2023 jadi kasus hukum, karena hingga bulan September 2024 pejabat terkait yang kena tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut tidak kunjung menuntaskan kewajiban alias mengembalikan uang negara.
"Kita berkoordinasi dengan Pemkab, yang jelas SKK sudah di kembalikan dan sekarang tinggal tindak lanjut kedepan," ungkap Kajari.
Sementara Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang, Dede Candira membenarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) TGR dari Seksi Datun Kejari Kepahiang sudah dikembalikan sejak 26 Agustus 2024 lalu. Hasilnya tidak memenuhi target yang diharapkan, karena pejabat bersangkutan tidak kunjungan membayar TGR.
"Ada satu OPD yang di SKK," tutur Dede.
BACA JUGA:BKBP Gelar Sosialisasi Pilkada di Lapas Curup, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Sat Lantas Serahkan Paket Sembako, Dalam Rangka Ini
Menurutnya, pihak Kejari Kepahiang telah melakukan pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) TGR salah satu OPD dengan temuan relatif besar ke Pemkab Kepahiang. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (doni)