Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada BU Tetap Paslon Tunggal, KPU RI Turun Monitoring

Kamis 05 Sep 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Aprizal, Eko
Editor : Dendi Supriadi

"Kami sangat yakin dengan pembuat UU atas semangat demokrasi, KPU bisa melakukan Pilkada ulang," tegas Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, perpanjangan pendaftaran telah dilakukan di Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara. Hanya saja, sampai pukul 00.00 WIB tanggal 4 September tidak ada calon lain yang mendaftar. 

Artinya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada Bengkulu Utara.

"Jadi di Pilkada BU, tetap terjadi lawan kotak kosong," tandas Rusman.


Mantan Ketua MK, Mahfud MD hadir menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional dan Call Paper Hukum Tata Negara yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Kamis, 5 September 2024.-RIO/BE -

Mahfud: Koalisi Parpol Harus Dibatasi

Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Dr HM Mahfud MD mengatakan, terjadinya Pilkada lawan kotak kosong harus menjadi perbaikan ke depan terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

"Kalau ada kotak kosong,  itu yang harus diperbaiki," kata Mahfud usai menjadi pembicara dalam seminar nasional dan call paper hukum tata negara, yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, di Grage Hotel Bengkulu, Kamis, 5 September 2024.

Dijelaskan mantan Cawapres 2024 tersebut, perbaikan sistem demokrasi yang perlu dilakukan itu terkait koalisi partai politik (parpol). Nantinya, dalam mengusung bakal calon kepala daerah, parpol perlu dibatasi untuk berkoalisi. 

Jika telah lebih dari 30 persen kursi parpol, maka mengusung bakal calon kepala daerah harus ditutup.

"Koalisi parpol itu kalau sudah 30 persen ditutup. Jadi sisanya dibagi ke yang lain. Nanti pasti ada calon lain yang diusung," ungkapnya.

Perbaikan dalam sistem koalisi parpol dalam mengusung calon kepala daerah itu, bisa dilakukan 5 tahun mendatang. Sehingga tidak ada daerah calon tunggal.

"Jadi menurut saya begitu, Pemilu 5 tahun ke depan harus dibatasi," ujar Mahfud.

Meski saat ini terjadi Pilkada lawan kotak kosong, menurut Mantan

Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak apa-apa. Sebab, itu merupakan bagian dari demokrasi yang telah dibuka. 

Apalagi Undang-Undang (UU) juga telah menyatakan, siapapun boleh mencalonkan diri dalam Pemilu.

Kategori :