"Tidak ada apa-apa, itu bagian demokrasi yang sudah dibuka," tuturnya.
Apalagi saat ini putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur mengenai ambang batas atau threshold bagi parpol mengusung dalam Pilkada, juga telah membuka ruang seluruh parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mengusung bakal calon kepala daerah. Termasuk jalur independen juga telah dibuka dalam sistem demokrasi.
"MK sudah membuka, parpol tidak harus mencapai angka sekian boleh bergabung dengan parpol yang punya kursi. Jadi semua parpol boleh mencalonkan, itu sudah bagus," pungkasnya.(151/127)
Kategori :