Harianbengkuluekspress.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholik pada Kamis, 5 September 2024 sore melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Kedatangan anggota KPU RI didampingi ketua dan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini dalam rangka memonitoring terhadap masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Sebab, KPU Kabupaten BU merupakan salah satu dari 42 kabupaten/kota se-Indonesia pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya menerima satu Bapaslon.
"Ya, kunjungan saya ke sini guna melakukan monitoring secara langsung terhadap pelaksanaan masa perpanjangan pendaftaran Paslon di KPU BU," ujarnya.
Ditambahkan Idham, hingga masa perpanjangan pendaftaran dilaksanakan sejak 2-4 September 2024, ternyata KPU BU tetap menerima satu Bapaslon saja aslias tunggal, sehingga tetap dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi.
"Yang jelas, Paslon tunggal di Pilkada 2024 itu tetap konstitusional dan tetap legal," ungkapnya.
BACA JUGA:ASN Diimbau Jaga Netralitas, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
BACA JUGA:SPBU Jamin Kuota BBM Subsidi Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik
Lebih lanjut, Idham menuturkan, bahwa sesuai dengan masa perpanjangan pendaftaran yang berakhir pada 4 September 2024, terdapat 1 provinsi dan 40 kabupaten/Kota yang pelaksanaan Pilkada 2024 dengan Pslon tunggal.
"Ada pengurangan 2 kabupaten setelah adanya masa perpanjangan pendaftaran Paslon, yang pertama di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara yang awalnya satu Paslon menjadi dua Paslon dan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo," ungkapnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukannya untuk memastikan semua proses penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan sesuai dengan semestinya.
"Kami pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia, guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu baik dan lancar," tuturnya.
Dalam Pilkada nanti, maka pasangan calon lawan kotak kosong harus menang 50 persen plus 1 suara. Jika kalah lawan kotak kosong, maka Pilkada ulang akan dilakukan.
Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, pasal 54d ayat 3, maka Pilkada ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya atau dijadwalkan sesuai dengan tahapan UU Pilkada.
"Kami berharap, jika kalah lawan kosong, Pilkada ulang itu bisa dilakukan tahun depan," ujarnya.
Hanya saja, KPU RI masih akan berkoordinasi dengan DPR RI selaku pembuat UU. Agar nanti bisa melakukan revisi UU Pilkada kalah lawan kotak kosong bisa diulang tahun depan.