"Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat, yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk menyertipikasi tambahan 10.000 hektare di empat provinsi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," jelas Menteri AHY.
Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi antara lembaga pemerintah, masyarakat setempat, lembaga akademik, dan mitra internasional.
Menteri AHY mengatakan, pihaknya juga telah bekerja erat dengan universitas seperti Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin untuk memastikan bahwa upaya tersebut didasarkan pada penelitian,
Juga, berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
"Dalam jangka panjang, kami akan memastikan bahwa setiap tanah ulayat masyarakat adat kami disertipikasi untuk memberikan kepastian hukum, serta untuk melindungi tanah dan orang-orang yang berhak menerimanya," pungkas Menteri AHY.
Dalam Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara.
Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina,
BACA JUGA: Pemenang Myres 2024 Diumumkan, Ini Dia Daftar Namanya
BACA JUGA:Hadiri Fun Run KAPTI-Agraria, Ini Pesan Menteri AHY
Kemudian, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand,
Selanjutnta, perwakilan Department of Land Thailand; perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia; peserta dari Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian terkait;
Ada juga para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif dalam meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia. (*)