Jelang Perayaan Natal 2024, Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Gereja Kristen Pasundan
Jelang Perayaan Natal 2024, Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Gereja Kristen Pasundan-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa 24 Desember 2024 jelang Misa Natal.
Penyerahan sertifikat tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968 tersebut.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis;
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin beserta jajaran;
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Gelar MoU dengan Pertamina, Ini Kata Menteri Nusron
Juga, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.
Acara penyerahan sertifikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.
"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini," ujar Nusron.
"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," terang Nusron.
Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara.
Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya.
Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan.