Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perumahan, Permukiman (Disperkim) Kota Bengkulu merancang dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dokumen ini memuat sejumlah data mulai dari kebutuhan rumah dikota hingga jumlah perumahan yang sudah terbangun.
Disampaikan Kepala Disperkim kota Bengkulu, Toni Harisman kepada BE, Sabtu, 7 September 2024, dokumen ini wajib dibuat pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
"Untuk di Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, yang belum memiliki dokumen RP3KP ini, maka dari itu tahun ini kita rancang," ujar Toni.
RP3KP menjadi turunan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu. Disampaikan Toni, di dalam perda RTRW hanya menyebutkan secara general/umum sedangkan di RP3KP lebih detail dan terperinci. Mencantumkan jumlah luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan perumahan pemukiman di wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Atlet Sepeda Siap Berkompetisi di PON, Ikuti 3 Kategori Lomba Sekaligus Ini Perlombaannya
BACA JUGA:Lanal Bakti Sosial untuk Masyarakat Pesisir, Untuk Bengkulu Di Sini Lokasinya
"Dokumen ini juga menerangkan sejumlah kawasan yang tidak boleh dibangun perumahan seperti kawasan rawan bencana. Setiap wilayah akan dibuat per zona," ungkapnya.
Untuk merancang ini dokumen ini diperlukan lelang/tender, dan saat ini pihaknya telah memasukkan syarat administrasi pengajuan lelang pembuatan dokumen RP3KP.
Sudah masuk ke UKPBJ dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun ini," tukasnya.
Alur rancangan RP3KP ini juga perlu digelar Forum Group Discussion (FDG) untuk memberikan serangkaian masukan dari stakeholder dan masyarakat. Melalui FGD maka dokumen analisis kawasan yang telah dihimpun dari seluruh sektor nantinya bisa disempurnakan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kalau sudah ada RP3KP nanti bisa menjadi syarat mengajukan dana bantuan ke pemerintah pusat. Selama ini bantuan dana dari pemerintah pusat terhadap Dinas Perkim tak pernah terealisasikan karena kita belum memiliki dokumen RP3KP," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)