Pjs Bupati Kewenangan Mendagri, Gubernur Hanya Mengusulkan, Berikut Prediksi Nama-namanya

Senin 09 Sep 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi


Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez SSTP MSi mengatakan, Pjs Bupati akan mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024.  Masa jabatan Pjs Bupati akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.


"Mulai tanggal 25 September, Pjs Bupati akan langsung bertugas," ungkap Ferry.


Pengisian Pjs Bupati itu hanya untuk Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Sebab, bupati maupun wakil bupatinya kembali maju pada Pilkada.


Sementara untuk Kabupaten Kaur, Lebong, Kepahiang tidak ditunjuk Pjs Bupati. Sebab, Bupati Kabupaten Kaur dan Kepahiang tidak kembali mencalonkan diri.


Kemudian, Lebong, Wakil Bupatinya juga tidak maju Pilkada. Maka secara otomatis Wakil Bupati itu akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota.


"Jadi hanya Kabupaten Lebong yang diisi Plt Bupati. Nanti Wabup-nya, secara otomatis menjadi Plt Bupati. Sama halnya dengan Gubernur, nantinya Wagub akan mengisi jabatan Plt Gubernur. Karena Pak Wagub tidak mencalonkan diri dalam Pilkada tahun ini," tandasnya. (151)

Kategori :