Terbaru, Kemenag Rilis Format Buku Nikah dan Duplikatnya, Tujuannya Begini

Rabu 11 Sep 2024 - 16:16 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan mengatakan, format tersebut atau buku nikah cetakan tahun 2024  baru dapat digunakan secara  efektif  mulai Oktober 2024.

"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," ungkap Jajang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa 10 September 2024. 

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah,tutupnya. (**) 

 

Kategori :