Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama merilis perubahan format baru buku nikah dan Duplikat Buku Nikah pada blangko nikah tahun 2024.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.
Format buku nikah dirancang lebih modern, praktif dan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Kemenag memastikan desain atau formai baru ini akan lebih tahan terhadap pemalsuan serta mendukung proses digitalisasi sehingga lebih mudah diakses.
Perubahan dalam format baru buku nikah meliputi :
1. Secara umum bentuk dan ukuran tidak mengalami perubahan, yakni tetap ukuran 8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 adalah:
- Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat Tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
BACA JUGA: Kereen, Dilantik Menteri Agama, Dua Tokoh Bengkulu Jadi Dewan Juri MTQ Nasional, Ini Sosoknya
BACA JUGA: 10 Kampus Di Indonesia Tidak Terakreditasi, Apakah Tempat Kamu Kuliah?
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
3. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
4. Buku Nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah regular.