Harianbengkuluekspress.id - Kasus pembunuhan di Jalan Bali hari Jum'at 6 September 2024 lalu akhirnya diungkap Polresta Bengkulu. Dua tersangka berinisial RN dan AN warga Kota Bengkulu telah ditetapkan tersangka. Setelah diselidiki, kasus yang mengakibatkan Edza Syafandi dan Wahyudi dua warga asal Provinsi Jambi meninggal dunia didasari dendam. Dua korban kesal, karena merasa ditipu oleh NA, sehingga mereka memancing NA, agar uang mereka kembali.
Korban kesal karena sudah menyerahkan uang Rp 800 ribu pada NA, tetapi NA tida melayani mereka, NA malah melarikan diri. Ternyata NA tidak hanya sekali melakukan hal tersebut. NA sudah sering kali melakukan perbuatan serupa melalui aplikasi hijau (mi chat). Uang ditransfer tetapi NA tidak memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners SIK.
"Korban awalnya sakit hari karena ditipu NA, jadi mereka memancing NA untuk ketemu lagi di luar. Pertemuan mereka terjadi di Jalan Bali. Jadi bisa disimpulkan awal kasus ini, karena diduga adanya kasus penipuan," jelas AKBP Max Mariners.
Sesampainya di Jalan Bali, ternyata korban Edza dan Wahyudi sudah mengajak 6 orang rekannya. Hal itu membuat NA panik dan meminta pertolongan pada tersangka Rn. Terjadilah perkelahian, Rn dikeroyok oleh 8 orang (termasuk 2 korban). Kalah jumlah, Rn mengajak AN beserta dua rekannya yang lain. Lalu, terjadilah perkelahian 8 vs 4 orang. Saat kejadian berlangsung ada warga di TKP (tempat kejadian perkara) berteriak, Mendengar teriakan itu mereka yang terlibat perkelahian membubarkan diri.
BACA JUGA:Linmas Terima Seragam dari Pemprov, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Linmas Terima Seragam dari Pemprov, Segini Jumlahnya
Setelah itu di TKP hanya tinggal korban Edza dan Wahyudi, serta tersangka RN dan AN. Terjadilah perkelahian 2 vs 2, masing-masing dari mereka memiliki sebilah senjata tajam jenis pisau. Korban Edza dilukai pertama kali dipaha kiri. Edza sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor tetapi terjatuh. Wahyudi berusaha membantu Edza, tetapi dia pun kalah dalam perkelahian. Mereka berdua akhirnya ditusuk membabi buta oleh tersangka.
"Korban Ez tewas di lokasi kejadian, sedangkan korban Wy meninggal di rumah sakit. Korban Wy mengalami luka bagian mata kiri dan kanan, dada, luka tusuk perut, paha kiri dan kanan. Korban Ez mengalami luka tusuk bagian paha dan tumit serta luka lecet dibeberapa bagian tubuh," imbuh Wakapolresta.
Dua tersangka melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras. Dari aksi tersebut, tersangka juga mengalami luka-luka. Salah satunya tersangka Rn yang mengalami luka tusuk dibagian perut sebanyak 3 liang. Mereka sudah kenal lama dengan NA sekitar 7 tahun. Dari hubungan pertemanan itulah tersangka mau membantu NA. Karena, setiap ada uang NA membelikan para tersangka rokok dan minuman keras.
"Sudah lama bang, dari tahun 2018 kenal. Diupah uang itu tidak, paling dibelikan rokok. Aku juga ditusuk Bang, makanya kami melawan," jelas tersangka Rn.
BACA JUGA:Lima Formasi CPNS Tak Ada Pelamar, Ini Penyebabnya
Karena panik terjadi perkelahian, NA kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor warga. Hingga akhirnya NA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Basuki Rahmat dan meninggal dunia di lokasi. Dari rekaman CCTV, benturan yang terjadi sangat keras, karena NA memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Dua tersangka dipersangkakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat menyebabkan kematian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari kasus tersebut polisi menyita dua bilah senjata tajam, dua sepeda motor milik korban dan tersangka serta pakaian yang digunakan saat terjadi tindak pidana penganiayaan. (Rizki Surya Tama)