2 Pelaku Pembunuhan Boni Jalani Sidang Putusan, Segini Hukumannya

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Ichxan Elxandhi-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Negeri (PN) Manna menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka kasus pembunuhan Boni Satriya yang terjadi pada 13 Januari 2025 di Jalan Serma Jakfar, Kota Manna, Bengkulu Selatan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 17 Februari 2025, tersangka RR (17) dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan tersangka RI (16) divonis 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Ichxan Elxandhi menyampaikan bahwa vonis terhadap RR sesuai dengan tuntutan jaksa.
Adapun tuntutan tersebut, yakni 7 tahun dan 6 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Penikaman Boni Dijadwalkan 17 Februari
BACA JUGA:Polres Ungkap Penikaman Boni, Begini Motif dan Kronologinya
"Jadi untuk RR itu antara tuntutan dengan putusan sama," ujar Ichxan kepada BE.
Sementara itu, vonis terhadap RI lebih ringan dari tuntutan awal 5 tahun penjara. Sebab hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI.
"Sedangkan RI, pasal 2 ayat 1 UU RI darurat putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana tuntutan JPU selama 5 tahun dan putusannya selama 3 tahun," jelas Ichxan.
Di tempat terpisah, Humas PN Manna, Richad Lady membenarkan bahwa sidang putusan ini merupakan persidangan anak yang terdiri dari dua perkara berbeda, tetapi saling berkaitan.
Ia juga menegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan yang terakhir dalam kasus ini di tingkat PN Manna.
"Jadi hari ini persidangan anak dua perkara berbeda tapi berkaitan, hari ini benar agenda itu dengan putusan dari dua tersangka," ungkap Richad.
BACA JUGA:Bertamu ke Hotel Tengah Malam, Pemuda Ditikam Sajam, Ini Pemicunya