Gelapkan Pajak Rp 186 Juta, Direktur Perusahaan Berkasus

Kamis 12 Sep 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melimpahkan tersangka dugaan pengemplang pajak pada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Kamis 12 September 2024. Tersangka yang dilimpahkan Anton Nofrizal, warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Antong merupakan Direktur PT Pekal dan Asahi. Dugaan tindak pidana pengelapan uang pajak ini dilakukan tersangka pada 2021. Tersangka tidak membayar pajak ke negara sehingga negara dirugikan Rp 186 juta. PPNS Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat mengatakan, modus tersangka menarik pajak dari para vendor, tetapi pajak yang ditarik tersebut tidak disetorkan tersangka ke kas negara. 

"Akibat tindakan tersangka negara dirugikan Rp 186 juta," jelas Awwam. 

Setelah terindikasi melakukan pelanggaran, Kanwil DJP Bengkulu Lampung melakukan penyelidikan. Sebelum ditetapkan tersangka, tersangka Anton sudah dipanggil secara patut dan layak lebih dari 2 kali. Tetapi Anton tidak pernah datang, Anton malah melarikan diri. Dari hasil investigasi, tersangka diketahui melarikan diri ke Jambi. Berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres, tersangka Anton akhirnya ditangkap. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tak Ditemukan Indikasi Jajaran Kejari Gunakan Narkoba, Diketahui Dalam Tes Ini

"Sempat melarikan diri ke Jambi. Akhirnya berhasil ditangkap kembali atas kerja sama Bareskrim Polri," imbuhnya. 

Selama pelarian di Jambi, tersangka bekerja di salah satu perusahaan arang. Upaya tersangka tersebut akhirnya diketahui kepolisian. Pidsus Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I, Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan. 

"Tersangka selanjutnya akan ditahan sampai 20 kedepan. Kami secepatnya menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan," tutup Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :