Sementara itu, Cakada BS yang dinyatakan TMS melalui kuasa hukumnya, Sasriponi Ronggolawe SH tidak terima dengan keputusan KPU BS tersebut. Sasripono berdalih tidak seharusnya Reskan Efendi sebagai kliennya dinyatakan TMS.
"Kami dari Tim (Hukum Reskan Effendi), sebenarnya KPU Bengkulu Selatan ini bubarkan sajalah," desaknya.
Sasriponi menilai anggota KPU BS tidak memahami aturan yang ada. Bahkan aturan tersebut dibuat sendiri oleh KPU.
"Kalau KPU TMS-kan Pak Reskan, putusan PKPU nomor 8 tahun 2024, itu sudah jelas di pasal 17," sambungnya.
Bahkan, Saspriponi membenarkan bahwa kliennya melampirkan berkas bebas bersyarat. Tetapi setelah dihitung sejak kliennya ke luar dari menjalani hukuman pidana penjara sudah 5 tahun dan lebih 1 bulan.
"Maka pemahaman KPU Bengkulu Selatan adalah sangat keliru. Maka saya ingin katakan KPU Bengkulu Selatan ini bodoh-bodoh, bigal-bigal. Maksud saya, kalau ada kader-kader lain, anak negeri Bengkulu Selatan ini ganti sajalah anggota KPU," kesalnya. (117)