Menag Larang Khitan Bagi Perempuan, Ini Alasannya
Menag Nasaruddin Umar-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perempuan tidak wajib dikhitan.
Menurutnya, tidak ada satu pun hadis yang mewajibkan khitan bagi perempuan.
"Dalam Islam, khitan laki-laki dan perempuan itu berbeda. Sunat laki-laki wajib hukumnya, tapi ada perbedaan dalam khitan perempuan. Ada yang mengatakan khitan itu mulia, ada juga yang mengatakan khitan itu boleh," ujar Nasaruddin Umar dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Puan Alam Hayati yang digelar di Grand Kemang, Jakarta.
Seminar tersebut bertema "Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/ khitanPerempuan dan Perkawinan Anak".
Menag menginginkan agar khitan perempuan tidak lagi dipraktikkan di Indonesia, karena memiliki dampak negatif terhadap kesehatan perempuan, terutama kesehatan mental.
Adapun khitan laki-laki memiliki banyak keuntungan. Secara medis, perempuan yang disunat justru secara biologis akan menjadi. Jika khitan perempuan masih ada, hal ini sebagian besar disebabkan oleh budaya.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Korupsi, BP Haji Gandeng Itjen Kemenag Kendalikan Gratifikasi
"Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi, padahal perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan kenikmatan biologis. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan. "terangnya.
Menag juga mengapresiasi upaya Ibu Nuriya Syinta Nurwahid melalui Yayasan Puan Amal Hayati, yang terus berupaya mengedukasi masyarakat Indonesia tentang dampak negatif khitan perempuan.
"Meskipun telah mendapat pencerahan, beberapa tenaga medis masih bersikeras bahwa khitan perempuan wajib dilakukan. Meskipun secara klinis dapat diobati. Namun, telah sering dilaporkan bahwa tidak ada hadis yang memerintahkan khitan itu wajib" terangnya.
Nasaruddin mendesak agar praktik khitan perempuan tidak lagi dilakukan di Indonesia. Yayasan Puan bekerja untuk memberdayakan perempuan dan mencegah kekerasan terhadap perempuan. (**)