Harianbengkuluekspress.id - Polemik yang terjadi antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan masyarakat desa penyangga yang melakukan kasi pada Kamis, 5 September 2024 lalu mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU)
Pemkab BU telah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dengan manajemen PT SIL serta masyarakat, yang dilakukan secara tertutup pada 11 September 2024.
Dari hasil rakor tersebut mendapatkan beberapa kesepakatan. Hal ini diakui langsung oleh Asisten I Setdakab BU, Syamsul Maarief SKM MKes.
"Ya, dari polemik tersebut, kita kemarin melakukan rakor bersama FKPD serta pihak manajemen PT SIL dan masyarakat. Dari hasil rakor tersebut kita menemui beberapa kesepakatan," ujarnya.
Ditambahkanya, kesepakatan tersebut, pihak Pemkab BU akan menyurati PT SIL yang ditembuskan ke Kementerian LHK, untuk melakukan monitoring terhadap lahan yang diduga oleh masyarakat berada di dalam kawasan hutan HPK seluas kurang lebih 1.500 hektare.
BACA JUGA:43 Desa Dapat Tambahan DD, Segini Dana yang Diterima Masing-masing Desa
BACA JUGA:Anggaran Replanting jadi 60 Juta, Naik Sebelumnya Hanya Rp 30 Juta Per Hektar
Kemudian, Pemkab BU juga akan meminta PT SIL untuk membuat batas yang jelas terhadap lahan perkebunan sesuai dengan batas dan ukuran lahan pada izin Hak Guna Usaha yang telah diperpanjang dari tahun 2023 hingga 2043.
Serta Pemkab BU juga meminta kepada masyarakat desa penyangga apabila ingin melakukan unjuk rasa agar dapat melakukan aksi secara damai jangan sampai adanya potensi anarkis.
"Yang jelas semua kesepakatan ini telah disepakati oleh semua pihak. Kita harap kedepan polemik ini tidak terjadi lagi demi menjaga kondusifitas yang aman di Kabupaten BU," pungkasnya.(127)