Angka Perceraian di Bengkulu Tinggi, Mayoritas Istri Gugat Suami

Kakanwil Kemenag Bengkulu, M Abdu-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr Muhammad Abdu menyatakan prihatin melihat tingginya angka perceraian yang terjadi di Bengkulu, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa angka gugatan cerai ini cukuplah signifikan, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri terhadap suami.

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi instansi yang bertugas membina kehidupan beragama dan keluarga di masyarakat.

Abdu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai tingginya angka perceraian di masyarakat  khususnya di kalangan ASN. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama, berbagai faktor menjadi pemicu keretakan rumah tangga, diantaranya yakni masalah ekonomi, perselingkuhan hingga dampak negatif dari media sosial (medsos). 

BACA JUGA:Tersedia Ratusan Lowongan Kerja, Disnakertrans: Silakan Akses Aplikasi Merah Putih

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak Pasca Diskon, Begini Penjelasan PLN

Kombinasi berbagai permasalahan ini di nilai menjadi ancaman serius bagi keharmonisan keluarga ASN di Bengkulu.

"Tentunya hal ini menjadi perhatian serius semua pihak untuk tahun 2025 ini. Jika melihat data dari Pengadilan Agama, jumlahnya naik dibandingkan tahun 2024 lalu sebesar 40 persen," bebernya, Senin, 7 April 2025.

Menyikapi kondisi tersebut, Kemenag telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan tahapan yang berlaku. 

Proses mediasi menjadi prioritas utama di dalam setiap kasus perceraian yang melibatkan ASN ini. Pihaknya berupaya mempertemukan kedua belah pihak, memfasilitasi dialog, dan mencari solusi terbaik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

"Selain itu pembinaan secara berkala juga diberikan kepada ASN sebagai upaya preventif dan kuratif dalam menghadapi permasalahan keluarga," tuturnya.

Ia menekankan bahwa meskipun berbagai upaya mediasi dan juga pembinaan telah dilakukan, keputusan akhir untuk melanjutkan atau mengurungkan niat bercerai sepenuhnya berada di tangan pasangan suami istri tersebut.

"Kita tentu sangat menyarankan agar para ASN yang tengah menghadapi permasalahan rumah tangga dapat melakukan introspeksi diri dan mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah. Diharapkan, dengan kesadaran dan kemauan yang kuat dari kedua belah pihak, peluang untuk rujuk dan juga membangun kembali rumah tangga yang harmonis tetap terbuka lebar," ungkapnya.

Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berharap agar fenomena tingginya angka perceraian di daerah  menjadi perhatian bersama. Sinergi antara berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah terkait, tokoh agama, masyarakat dan pihak KUA diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan bisa memberikan dukungan kepada pasangan yang tengah menghadapi ujian dalam rumah tangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan