Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah selesai melakukan penelitian berkas administrasi terhadap 2 bakal pasangan calon peserta Pilkada Lebong 2024.
Hasilnya, KPU Lebong menyatakan berkas persyaratan 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati (Wabup) Lebong dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sehingga, KPU Lebong meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos membenarkan bahwa syarat pendaftaran 2 paslon dinyatakan MS atas nama Kopli Ansori SSos- Hj Roiyana Ssy dan H Azhari SH MH- bambang ASB SSos MSi.
BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:15 MAN di Provinsi Bengkulu Diminta Wujudkan Zona Integritas, Kakanwil Kemenag Tegaskan Ini
“Ia 2 paslon yang sebelumnya mendaftar syaratnya kita nyatakan MS,” sampainya.
Saat ini ucap yoki, pihaknya membuka terkait masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Paslon Buati dan Wabup Lebong dalam Pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Masukan dan tanggapan sendiri kita buka mulai tanggal 15-18 September 2024.
“Kita buka tanggapan dari masyarakat,” tuturnya.(Erick)