Anggota Bawaslu Seluma Dinilai Tidak Cakap Bekerja, Ini Alasannya

Minggu 15 Sep 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma dinilai tidak cakap bekerja lagi dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota bawasalu.

Hal ini diungkapkan oleh mantan komisioner Bawaslu, Suryadi kepada BE.

Hal itu terkait adanya laporan ke Bawalu Seluma mengenai dugaan mobilisasi massa di kalangan ASN, PPPK Guru dan honerer untuk menghadiri acara deklarasi Paslon Erwin – Jonaidi(Erjon) beberapa waktu lalu.

Terutama dalam Penerapan dan memaknai pasal dalam Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2020, terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan terancam pada laporan ke DKPP.

BACA JUGA:Air Terjun Trimuara Karang, Permata Tersembunyi di Bengkulu, Begini Pesonanya

BACA JUGA:Laporan Bapaslon Teguh Terus Berproses, Ini Kata Bawaslu

“Ini sudah salah menelaah dan membuat kajian termasuk penerapan pasal. sehingga berdampak pada dirugikannya paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran ini,”tegas Mantan Komisioner Bawaslu, Suryadi kepada BE.

Dibeberkan, Jika memang mengimplementasikan pasal Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Pasal 12 ayat 4 jelas sangatlah tidak tepat dan tetap mengharuskan untuk diregistrasi serta tidak perlu melakukan klarifikasi.

Apa bila sudah dilakukan telaah terlebih dahulu danan hasil telaah serta kajian menyatakan perundang2lainnya.

Maka harus di teruskan ke instansi seperti BKN, Kemendagri dan instansi berwenang lainnya, bukan justru melakukan klarifikasi.

“Pasal 12 ayat 4 itu bukan tidak diregistrasi, diteruskan setelah di registrasi. Sehingga sangat cocok dengan diterapkan pada pasal 9 ayat 6 tersebut. Jika laporan lengkap maka dicatatkan dalam buku registrasi, tanpa dilakukan klarifikasi sehingga merupakan dugaan pelanggaran perundang undang lainnya,”sampainya.

BACA JUGA:Bawaslu Terancam Dilapor ke DKPP, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Mobilisasi ASN

Dijelaskan, jika keterangan sudah cukup jelas pada pasal 9 (ayat) 6 laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan di buku registrasi.

Dan pasal 7 laporan yang dinyatakan di terima setelah di catatkan dalam buku registrasi.

Kategori :