4 Ribu Honorer di Pemprov Bengkulu Resah, Penyebabnya Soal Perpanjangan SK
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilanda keresahan. Pasalnya, perpanjangan Surat Keputusan (SK) tenaga honor untuk 2025 ditunda. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4216/BKD/2020 yang dikeluarkan oleh Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Nandar Munadi SSos MSi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, penundaan itu sebagai bentuk evaluasi kinerja para tenaga honorer yang ditugaskan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Bengkulu.
"SK-nya belum," kata Haryadi, Minggu, 5 Januari 2024.
Sementara Asisten III Setdaprov Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan penundaan perpanjangan SK tersebut sebagai bentuk evaluasi, Pemprov akan melakukan pendataan dan penataan terhadap seluruh tenaga non-ASN yang ada.
BACA JUGA:Produktivitas Durian Kedurang Menurun, Soal Rasa, Diakui Hingga Keluar Daerah
BACA JUGA:Antisipasi Gagal Panen, Petani Diimbau Asuransikan Sawahnya, Segini Biayanya
"Sehubungan dengan dilakukan pendataan dan penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menunda sementara waktu perpanjangan masa tugas tenaga non ASN sebelum dilakukan evaluasi kinerja," ujar Nandar.
Lebih lanjut, Nandar juga menyampaikan hasil evaluasi kinerja tenaga non-ASN oleh masing-masing OPD harus disampaikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Paling lambat tanggal 10 Januari 2025 hasil evaluasi sudah diserahkan.
"Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan terkait perpanjangan kontrak kerja tenaga non-ASN," tuturnya.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga melarang penerimaan tenaga non-ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu. Artinya, setiap OPD tidak boleh lagi ada penerimaan tenaga honorer.
"Tidak diperbolehkan penerima tenaga non ASN baru tanpa persetujuan gubernur," tambah Nandar.
Untuk diketahui, untuk jumlah honorer di Pemprov Bengkulu yang terdata di Aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang terhitung masa kerja sejak tahun 2022.
Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, perpanjangan kontrak tenaga honorer tahun 2025 memang sedang dilakukan evaluasi. Untuk SK sendiri, menjadi kewenangan masing-masing OPD.