Menurutnya, Suryadi menegaskan Jadi di registrasi dulu, jika memang ingin merujuk pada pasal 12 ayat 4 maka tidak perlu memanggil saksi dan terlapor. Itu merupakan urusan BKN ataupun Kemendagri.
“Dari sini kita bisa mengetahui bawaslu itu tidak bisa membedakan Pelangaran pemilu atau pelanggaran undang undang lainnya,”tegasnya lagi.
Jika kajian yang dilakukan telah benar, maka bawaslu langsung meneruskan telaah yang kajian tersebut ke instansi berwenang.
Apakah itu ke KASN ataupun Kemendagri bahkan jika memang ada pelanggaran terhadap TNI atau Polri maka di teruskan ke lembaganya masing masing.
BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Fahmi Nur Alim, Mahasiswa Berprestasi dari Unpad, Ini Motivasinya
BACA JUGA: 3 Bapaslon Benteng Dinyatakan MS, Masyarakat Boleh Ajukan Sanggahan
“Saat ini bawaslu tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota bawaslu. Karena tidak memiliki lagi kecakapan dalam pengawasan pemilu dan menelaah sebuah kasus dari alat bukti dari sebuah peristiwa jadi sebuah pelanggaran. Dan alur sebuah kejadian dan permasalahan dugaan pelanggaran tidak mengetahui,”terangnya.(Jefri)