Pilwakot Bengkulu 2024, DISUKA Jadikan Kota Bengkulu Terang Benderang, Pasang 35 Ribu Titik Lampu Jalan

Minggu 15 Sep 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Medi
Editor : Asrianto

Pajak penerangan jalan ini diambil dari pembayaran masyarakat melakukan transaksi listrik. Mulai dari pembayaran rekening listrik bulanan hingga pembelian token. 

Dalam setiap transaksi tersebut masyarakat membayar pajak sebesar 10 persen.

Setiap tahun nilai pendapatan dari pajak lampu jalan ini cenderung sama dan minim peningkatan. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah pertumbuhan penduduk diikuti dengan pertumbuhan perumahan.

Menurut Sukatno, pendapatan daerah dari sektor pajak penerangan jalan masih memiliki potensi yang sangat besar. Namun diperlukan kajian dan program yang matang untuk merealisasikannya. 

BACA JUGA:Nobar Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Vs Australia, Posko Pemenangan DISUKA Dipadati Warga

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Paslon DISUKA Komitmen Dekat dengan Rakyat

Untuk itu, dirinya bersama Dani Hamdani nantinya bertekad untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak lampu tersebut. 

"Semoga dengan diberikan amanah masyarakat kepada kami (Dani Hamdani-Sukatno) nanti menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami akan mewujudkan hal itu," pungkasnya. (Medi)

Kategori :