harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjalin kerjasama dengan Satlantas Polres Benteng untuk melakukan razia rutin.
Sesuai dengan rencana, razia kendaraan bakal dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam seminggu. Yaitu di jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang, tepatnya di depan kantor UPTD Samsat Benteng di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat setiap hari Selasa dan Kamis.
"Operasi patuh Pajak ini akan berlangsung sampai berakhirnya program pemutihan, yaitu sampai tanggal 30 November 2024," ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM.
Saat razia berlangsung, sambung Hendy, tim dari UPTD Samsat Benteng bersama personel Satlantas Polres Benteng akan melakukan pengecekan terhadap semua jenis kendaraan yang melintas. Apabila ditemukan ada kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, maka UPTD Samsat Benteng akan memberikan sanksi tertulis serta melakukan penahanan STNK sampai pajak kendaraan dibayar.
"Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka penindakan akan dilakukan personel Satlantas Polres Benteng," jelasnya.
BACA JUGA:Jabatan Pjs Kades Diperpanjang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bantuan Kaki dan Tangan Palsu Disalurkan, Ini Sasarannya
Selama program pemutihan berlangsung, Hendy mengimbau, agar pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program tersebut.
"Hasil pendataan terakhir, penerimaan daerah dari program pemutihan pajak di wilayah Kabupaten Benteng sudah mencapai Rp 1 miliar," tutup Hendy.(bakti)