Peras Kades, 4 Oknum Wartawan Tersangka, Begini Kronologisnya

Selasa 17 Sep 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Empat oknum wartawan media online terkena operasi tangkap tangan (OTT) anggota Sat Reskrim Polres Kaur saat memeras terhadap Kepala Desa (Kades) Pasar Sauh Kecamatan Kaur Selatan Mulyadi S.Pd I, Senin 16 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Keempatnya diamankan di dua tempat yakni kediaman Kades dan juga di objek wisata pantai pengubahan Kecamatan Kaur Selatan, dengan inisial EL, NI, KU dan JO.

"Ya ada empat orang yang kita amankan atas dasar laporan dugaan pemerasan kita sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th. M.Th kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Data terhimpun BE, dimana untuk kronologis kejadian itu bermula empat oknum wartawan media online ini meminta sejumlah uang ke Kades Pasar Sauh dengan jumlah Rp 300 juta, namun yang bersangkutan tidak menyanggupi.

BACA JUGA:Motif Pembacokan Soal Rumput, Ini Luka Diderita Korban

BACA JUGA:Bupati Ini Ajak Teladani Sifat Nabi

Selanjutnya keempat oknum tersebut menurunkan permintaan Rp 50 juta, lantaran yang diminta cukup banyak, korban menyanggupi Rp 10 juta dengan catatan dua kali bayar. Untuk pembayaran pertama Rp 5 juta dan sisanya akan dibayarkan selanjutnya.

Lantaran merasa diperas lantas kades setempat melapor ke Polres Kaur. Usai melakukan transaksi salah satu dari empat tersangka langsung dibekuk polisi saat keluar dari rumah kades.

Hasil pengembangan dari itu diketahui ada tiga orang rekannya yang menunggu di pantai pengubahan sehingga ikut diamankan.

"Modus para tersangka ini mengirim rilis berita ke kades, lalu Kades takut dibuat berita dan minta bantu tidak dibuat namun rupanya malah dimintai uang tunai," tandas Kasat.

BACA JUGA:BRI Finance Dukung Komunitas Drifting Semarang Sideways

Sementara itu, Kades Pasar Saoh Mulyadi  ketika dikonfirmasi membenarkan adanya oknum wartawan yang berupaya melakukan upaya pemerataan pada dirinya.  Dimana awalnya menurut Kades mereka meminta uang Rp 300 juta namun karena nggak ada uang dan terus turun akhirnya disepakati Rp 10 juta.

"Minta 10 juta yang kuserahkan  baru Rp 5 juta, janji  2-3 hari lagi ku tambah Rp 5 juta," singkat Kades.

Sebagaimana diketahui, tersangka mengancam Kades ini dengan mengancam akan menaikan berita asusila, nah karena takut akhirnya permintaan sejumlah oknum itu ditanggapi Kades. Sehingga terjadilah dugaan pemerasan.

Atas perbuatannya, keempatnya dapat dijerat dengan pasal 368 subsider 369 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.(Irul)

Kategori :