Nelayan Alami Kecelakaan Kerja Diusulkan Santunan, Segini Besarannya

Selasa 17 Sep 2024 - 21:18 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman menyampaikan, mengusulkan dan mengajukan dana santunan bagi nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan di perairan laut ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Nelayan tersebut terdaftar di  BPJS Ketenagakerjaan, proses selanjutnya sama dengan sebelumnya melengkapi berkas dan kita sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. 

Disampaikan Warsiman, hal itu setelah salah seorang nelayan di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya bernama Defrianto (38) meninggal dunia setelah kapal yang ditumpanginya karam diterjang ombak besar di Muara Pantai Rajawali Desa Pasar Bantal beberapa hari lalu. Mengenai dana santunan yang akan diterima nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan sebesar 48 kali gaji dengan perhitungannya sebesar Rp 1 juta per bulan. Sehingga nanti dapat Rp 48 juta ditambah biaya lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jika ada nelayan yang mengalami kecelakaan, kami langsung berkoordinasi dengan PPL untuk memastikan ada atau tidak namanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. PPL kami minta bantu jangan sampai ada nelayan terlewat masuk BPJS Ketenegakerjaan,” katanya. Warsiman juga menyebutkan, sebanyak 1.600 nelayan di Kabupaten Mukomuko mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Lebih dari seribu orang nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, yakni nelayan yang pernah terdaftar dan yang baru terdaftar,” bebernya. 

BACA JUGA:Motif Pembacokan Soal Rumput, Ini Luka Diderita Korban

BACA JUGA:BRI Finance Dukung Komunitas Drifting Semarang Sideways

Ia menambahkan, tahun 2024 ini ada penambahan sebanyak 70 nelayan dan sudah masuk dalam 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap nelayan sebesar Rp 16.800 per bulan selama setahun dan iuran itu ditanggung  Pemkab Mukomuko,” ungkapnya.(budi)

 

Kategori :