Harianbengkuluekspress.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kepahiang diciderai oleh oknum ASN hingga Kades yang dinilai tidak netral.
Pasalnya, terpantau adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Kepala Desa (Kades) yang ikut mengantar salah satu Bapaslon mendaftar hingga ikut memasang baliho bakal calon.
Tidak netralnyaoknum ASN hingga Kades diakui Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat.
Bahkan saat ini Bawaslu Kepahiang tengah memproses satu oknum ASN yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan awal tahapan Pilkada.
"Satu oknum ASN Pemkab Kepahiang sudah kita mintai klarifikasi, terkait temuan awal kita di medsos," tegas Mirzan.
BACA JUGA:Samsu Amanah Calon Kuat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Rohidin Masih Tunggu Keputusan DPP Golkar
BACA JUGA:Muncul 2 Nama Calon Pjs Bupati Mukomuko, Sekdaprov: Keputusan Ada di Mendagri
Para ASN dan Kades di Kabupaten Kepahiang diingatkan untuk tidak main-main dalam netralitas Pilkada. Karena ada sanksi yang menanti para abdi negara dan pimpinan tertinggi desa jika terbukti melanggar aturan.
"Jelas aturannya, jika melanggar akan diproses, kita tindak tegas," ucap Mirzan.
Sejak beberapa waktu lalu Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah membuka posko pengaduan masyarakat. Jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat langsung membuat laporan ke Sekretariat Bawaslu atau ke Panwaslu Kecamatan.
"Laporan yang masuk lengkapi dengan dokumen dan foto. Tentu langsung kita tindak lanjut," tutur Mirzan.
Bukan hanya menunggu laporan, jajaran Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat di lapangan. Bila ada temuan dugaan pelanggaran akan diproses oleh Bawaslu.
Seperti temuan indikasi tidak netral oknum ASN Pemkab Kepahiang, merupakan temuan Bawaslu di lapangan.
"Ada satu perkara dugaan tidak netralitas oknum ASN, saat ini sedang diproses. Yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi," tutupnya. (320)