Terdakwa Korupsi PNPM Divonis Berbeda, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Kamis 19 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, memasuki agenda putusan, Kamis 19 September 2024. Dua terdakwa mantan Ketua PNPM-MPD divonis berbeda.

Terdakawa Abdul Mustarib divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 175 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. 

Kemudian, mantan Bendahara PNPM-MPD, Hamidi divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 917 juta subsidair 2 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa Abdul Mustarib bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Terdakwa Hamidi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Paisol SH membacakan putusan. 

BACA JUGA:DPT Pilkada Kaur Capai 96.398 Orang

BACA JUGA:Motif Tewasnya Ibu Muda karena Persoalan Ini

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Utara. Pada sidang tuntutan sepekan lalu, JPU menuntut terdakwa Abdul Mustarib pidana 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Kemudian terdakwa Hamidi  pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti yang dibebankan pada masing-masing terdakwa tetap.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut kami pelajari dulu putusannya dan laporkan pada pimpinan," jelas JPU.

Pada sidang tuntutan lalu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dua orang terdakwa ditahan oleh Kejari Bengkulu Utara Januari 2024. Penetapan tersangka setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dua terdakwa paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan. Kerugian negara tersebut akibat dari pengelolaan yang tidak berdasarkan aturan serta pelanggaran lain dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal tahun anggaran 2009 - 2014. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :