harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 930 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditambah menjadi 8 tahun. Seremonial pengukuhan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian di Gor Ampar Gading, Jumat 20 September 2024. Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang desa. Perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dijelaskan Bupati, saat ini ucapan selamat terhadap seluruh anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Ia juga menyampaikan, BPD ini mempunyai peran penting dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa. Sehingga pentingnya kolaborasi dan sinergi setiap anggota BPD dengan pemerintah desa demi kesejahteraan masyarakat.
"Kepada BPD yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, saya ucapkan selamat bertugas. Senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemdes, sehingga pelaksanaan pembagunan di desa dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
BACA JUGA:Rachmat Riyanto Siap Hadapi Pilkada, Begini Caranya
BACA JUGA:DPT Pilkada 88.424, Ini Daerah Terbanyak Pemilihnya
Bupati juga berpesan, menjelang Pilkada ini agar kiranya BPD dapat menjaga kondusifitas di desa jangan sampai ada masyarakat yang terpecah belah. Apalagi BPD juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan mempertahankan kerukunan warga.
"Untuk seluruh BPD jaga persatuan dan kerukunan warga di tahun Pilkada ini. Pesan saya jaga kondusifitas di desa dan jangan sampai ada keributan, menyebar fitnah sehingga masyarkat terpecah belah,” ujarnya.(jefry)