Dilarang Kampanye di Tempat Pesta, Ini Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Bakti Setiawan
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) untuk melakukan kampanye sesuka hati. Salah satunya tidak boleh melakukan kampanye di tempat pesta atau resepsi pernikahan warga.

"Paslon dilarang melakukan kegiatan kampanye saat resepsi pernikahan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep saat diwawancara BE, Sabtu, 21 September 2024.

Menyikapi hal itu, Evi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di wilayah Kabupaten Benteng.

"Harapan kami, tidak ada penindakan pelanggaran. Akan tetapi, jika ada laporan atau pengaduan, Bawaslu siap menindak," tegas Evi.

BACA JUGA:DPRD Tunggu Rekom Parpol, Penetapan Pimpinan Definitif di Daerah Ini

BACA JUGA:Upah Masih Rendah, Buruh di Provinsi Bengkulu Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup

Disamping itu, Evi juga memberi peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta para kepala desa (Kades), agar tak memihak atau menyatakan dukungan terhadap salah satu kandidat.

"Bantu kami dalam melakukan pengawasan dan memberikan informasi," pungkas Evi.(Bakti Setiawan)

 

Kategori :